FUNGSI APIL
gambar diunduh dari www.bloggergundul.com
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat
elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat
bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau
pada ruas Jalan.
Tujuan APIL :
·
Menghindari hambatan karena adanya
perbedaan arus jalan bagi pergerakan kendaraan.
·
Memfasilitasi persimpangan antara
jalan utama untuk kendaraan dan pejalan kaki dengan jalan sekunder sehingga
kelancaran arus lalu lintas dapat terjamin.
·
Mengurangi tingkat kecelakaan yang
diakibatkan oleh tabrakan karena perbedaan arus jalan.
Lampu lalu lintas (menurut UU no. 22/2009 tentang
Lalu lintas dan Angkutan Jalan: alat pemberi isyarat lalu
lintas atau APILL) adalah lampu yang mengendalikan arus lalu lintas yang terpasang di persimpangan jalan,
tempat penyeberangan pejalan kaki (zebra cross), dan tempat arus lalu lintas lainnya. Lampu ini yang
menandakan kapan kendaraan harus berjalan dan
berhenti secara bergantian dari berbagai arah.
Pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan dimaksudkan untuk mengatur
pergerakan kendaraan pada masing-masing kelompok pergerakan kendaraan agar
dapat bergerak secara bergantian sehingga tidak saling mengganggu antar-arus
yang ada.
Lampu lalu lintas telah diadopsi di hampir semua kota di
dunia ini. Lampu ini menggunakan warna yang
diakui secara universal; untuk menandakan berhenti adalah warna merah,
hati-hati yang ditandai dengan warna kuning,
dan hijau yang
berarti dapat berjalan.1234
Tidak ada komentar:
Posting Komentar